PERATURAN
ASRAMA MAHASISWA PUTRI (ASMAPURI)
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
AL-FATAH JAYAPURA
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
ketentuan ini yang dimaksud dengan :
1. Peraturan Asrama Putri (AMASPURI) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Al-Fatah Jayapura adalah standar perilaku interaksi sosial penghuni ASMAPURI STAIN baik dalam lingkungan asrama maupun pelaksanaan kegiatan di luar asrama.
2. Pengurus adalah unsur pelaksana kegiatan yang mengkorordinasikan dengan pihak penanggung jawab asrama STAIN Al-Fatah Jayapura.
3. Penghuni ASMAPURI adalah mahasiswa STAIN Al-fatah Jayapura dan terdaftar di lembaga/penanggung jawab asrama.
4. Kegiatan ekstrakurikuler adalah program yang dilaksanakan di luar lingkup asrama yang bertujuan untuk melengkapi kegiatan intra yang ada di asrama.
BAB
II
MAKSUD,
TUJUAN DAN MANFAAT
Pasal
2
Peraturan ASMAPURI dimaksudkan sebagai pedoman perilaku bagi
seluruh penghuni ASMAPURI STAIN Al-Fatah Jayapura dalam melaksanakan aktivitas
baik di lingkungan asrama maupun di tengah masyarakat.
Pasal
3
Peraturan ASMAPURI STAIN Al-Fatah Jayapura bertujuan untuk:
a. Membentuk mahasiswa yang bertakwa, berilmu, dan berahlak mulia.
b. Menciptakan proses kehidupan secara tertib dan teratur dalam iklim ASMAPURI yang kondusif.
c. Membentuk penghuni ASMAPURI yang memiliki sikap disiplin.
Pasal
4
Manfaat Peraturan ASMAPURI STAIN Al-Fatah Jayapura adalah
memberikan keharmonisan dalam pergaulan antar penghuni asrama, antara penghuni
asmapuri dan asmapura dalam lingkungan STAIN Al-Fatah Jayapura.
BAB
III
RUANG
LINGKUP PEMBERLAKUAN
Pasal
5
Ketentuan peraturan ini berlaku terhadap seluruh penghuni
asrama mahasiswa putri (ASMAPURI) STAIN Al-Fatah Jayapura yang terdaftar secara
sah sebagai penghuni ASMAPURI dalam lingkungan STAIN Al-Fatah Jayapura.
Pasal
6
1. Ketentuan ini berlaku terhadap aktivitas anggota asmapuri yang berlansung dalam lingkungan asmapuri STAIN Al-Fatahjayapura.
2. Ketentuan ini berlaku terhadap aktivitas anggota asmapuri di luar asrama, sepanjang berkaitan lansung dengan kepentingan asmapuri STAIN Al-Fatah Jayapura.
BAB
IV
SUMBER
NILAI DAN STANDAR PERATURAN
Pasal
7
Penilaian terhadap perilaku penghuni asmapuri mengacu pada
nilai-nilai yang bersumber pada norma agama, norma hukum, norma kesusilaan,
norma kesopanan dan ketentuan peraturan yang di tetapkan oleh pengurus asmapuri.
Pasal
8
Standar peraturan asmapuri adalah sikap dan perilaku yang
sesuai dengan nilai-nilai moral, norma agama, norma kesopanan, norma
kesusilaan, norma hukum dan sesuai dengan peraturan asmapuri yang di tetapkan
oleh pengurus dan penanggung jawab asrama.
BAB
V
PERATURAN
RUANGLINGKUP ASMAPURI
Bagian
I
Waktu
Istirahat, Berkunjung dan Berpergian
Pasal
9
Setiap penghuni asmapuri wajib memperhatikan waktu-waktu
isrirahat dan waktu bertamu untuk keluarga, kerabat dll:
1. Waktu tidur malam jam 10.00 WIT, maka di wajibkan tidak adalagi penghuni asmapuri yang berkeliaran di luar jam tersebut tanpa sepengetahuan ketua asmapuri.
2. Waktu istirahat siang dari pukul 13.00 – 15.30 WIT.
3. Waktu bertamu diluar daripada jam istirahat dan untuk bertamu malam di batasi sampai pukul 09.00 WIT.
Pasal
10
Setiap penghuni asrama yang ada tamunya di wajibkan melapor
kepada ketua asmarama atau yang di tugaskan, tentang keberadaan tamu yang
datang.
Pasal
11
Batas berpergian untuk anak asrama:
1. Pada hari senin-jum’at di berikan waktu dari jam 14.00 – 17.00 WIT.
2. Pada hari libur di berikan ijin satu hari dan memiliki alasan yang jelas kemana tujuan berpergian.
Bagian
II
Pengunaan
Dapur dan Toilet
Pasal
12
Adapun hal-hal yang perlu di perhatikan di dapur:
1. Segala sesuatau yang milik dapur umum di harapka tidak dapat di bawa ke kamar.
2. Selesai mengunakan alat-alat dapur dapat di bersihkan dan di letakan kembali di tempatnya
Pasal
13
Bagi penghuni asmapuri yang mengunakan toilet dapat menjaga
kebersihan toilet serta mengunakan air secukupnya dikarenakan kondisi air yang
terbatas.
Bagian
III
Batasan
Interaksi Asmapuri dan Asmapura
Pasal
14
Adapun batasan interaksi antara perempuan dan laki-laki yang
yang tingal di asrama STAIN Al-fatah Jayapura sebagai berikut:
1. Segala sesuatu yang berkaitan dengan laki-laki dapat di laporkan terlebih dahulu ke penaggung jawab asmapuri atau ketua asmapuri.
2. Jika ingin membuat tugas bersama dengan laki-laki maka dapat di lakukan di musholah asrama.
Bagian
IV
Tentang
Berpergian
Pasal
15
Adapun rambu-rambu yang harus di ikuti oleh para anggota asmapuri
dalam hal berpegian:
1. Jika anggo asmapuri/penghuni asmapuri ingin jalan-jalan maka terlebih dahulu melakukan pemberitahuan kepada ketua asmapuri
2. Berpegian anggota asmapuri di berikan waktu atau detlain yang telah di atur dalam bab V bagian 1 pasal 11.
Bagian
V
Etika
Berpakaian
Pasal
16
Di wajibkan kepada seluruh anggota asmapuri:
1. Mengunakanlah pakaian yang sopan sesuai syariat islam di lingkungan asmapuri.
2. Jika berpergian maka mengunakan pakain yang menutupi aurat.
BAB
VI
PERATURAN
DALAM KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
Pasal
17
Setian anggota asmapuri yang aktif, atau mengikuti kegiatan
bidang keolahragaan wajib:
1. Menjunjung tinggi kejujuran dan sikap sportivitas.
2. Memperoleh prestasi dengan cara-cara yang terpuji.
3. Menjaga dan menjunjung citra Asrama STAIN Al-Fatah Jayapura
4. Menghindari perbuatan yang bertujuan dengan sengaja merugikan atau mencelakai orang lain.
5. Mematuhi ketentuan yang diwajibkan dalam bidang keolahragaan.
Pasal
18
Setiap anggota asmapuri yang aktif, atau mengikuti kegiatan
dalam bidang seni wajib:
1. Menghargai ilmu pengetahuan, tehnologi dan seni.
2. Menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
3. Menjunjung tinggi nilai kejujuran dalam setiap kegiatan seni.
4. Bekerjasama dalam menghasilkan prestasi dan karya seni yang baik dengan cara-cara terpuji.
5. Menjaga dan menjunjung citra Asrama STAIN Al-Fatah Jayapura
6. Menjunjung tinggi kejujuran dan menghindari yang bersifat grafikasi terhadap pihak-pihak pengambil keputusan dalam setiapa kegiatan kesenian.
Pasal
19
Setiap anggota asmapuri yang aktif, atau mengikuti kegiatan
dalam bidang keagamaan wajib:
1. Menghormati agama dan kepercayaan orang lain.
2. Menghindari perbuatan yang dapat menghina agama dan kepercayaan orang lain.
3. Mematuhi norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
4. Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan norma agama.
5. Bermasyarakat, terutama yang berkaitan dengan masalah keagamaan.
Pasal
20
Setiap anggota asmapuri yang aktif, atau mengikuti kegiatan
dalam bidang minat dan penalaran wajib:
1. Menghargai ilmu pengetahuan, tehnologi dan seni.
2. Menjunjung tinggi sikap kejujuran.
3. Bersikap sopan dalam tutur kata termasuk menyampaikan pendapat.
4. Bekerjasama dalam memperoleh prestasi dengan cara yang terpuji.
5. Menjaga dan menjunjung citra Asrama STAIN Al-Fatah Jayapura.
6. Menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat amoral, anarkis serta merusak dan menganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat.
7. Menghargai pendapat dan pemikiran orang lain.
8. Suka menyebarkan Ilmu pengetahuan dan ilmu kebenaran.
Pasal
21
Setiap anggota asmapuri yang aktif, atau mengikuti kegiatan
dalam bidang pengembangan organisasi wajib:
1. Menghargai ilmu pengetahuan, tehnologi dan seni.
2. Menjunjung tinggi sikap kejujuran.
3. Bersikap sopan dalam tutur kata dan perbuatan dalam setiap kegiatan.
4. Mengutamakan kearifan dan kebijaksanaan dalam bertindak.
5. Menghargai perbedaan pendapat dan menyikapi dengan arif dan bijaksana.
6. Bertanggungjawab terhadap semua keputusan dan tindakan.
7. Peka terhadap masalah-masalah kemasyarakatan dan suka memberikan kontribusi dengan cara-cara yang terpuji.
8. Menjaga citra dan nama baik Asrama STAIN Al-Fatah Jayapura.
BAB
VII
PROSESI
PEMILIHAN KETUA ASMAPURI
Pasal
22
Dalam melaksanakan pemilihan ketua Asrama Mahasiswa Putri
sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Al-fatah Jayapura dengan kriterya sebagai
berikut:
1. Sudah Tinggal di Asrama selama 1 Tahun
2. Minimal semester 3 (tiga) dikampus.
3. Perna Menjabat Anggota Pengurus Asrama Putri Sebelumnya.
Pasal
23
Adapun syarat-syarat dalam mencalonkan diri adalah:
1. Warga Negara Indonesia
2. Agama Islam
3. Terdaftar Sebagai Anggota Asmapuri STAIN Jayapura
4. Memiliki Visi dan Misi
5. Menyediakan program kerja jangka pendek dan panjang.
BAB
VIII
PENYAMPAIAN
PENDAPAT
Pasal
24
a. Setiap Anggota asmapuri berhak untuk menyampaikan pendapat kepada unsur pimpinan dan pengurus Asrama Mahasiswa Putri STAIN Jayapura.
b. Penyampaian pendapat merupakan kebebasan setiap individu yang dibatasi oleh hak atas kebebasan, hak atas kehormatan dan nama baik pribadi dan keluarga, hak bebas dari rasa takut, dan hak mengemukakan pendapat oleh orang lain.
c. Setiap mahasiswa yang menyampaikan pendapat dan aspirasi kepada pimpinan/kepengurusan didasarkan pada :
1. Tujuan
untuk kepentingan bersama.
2. Menjaga
dan menjunjung tinggi citra Asmapuri STAIN Al-Fatah.
3. Tidak
menjatuhkan nama baik dan kehormatan oran lain.
4. Prinsip
tertib dan bersikap dewasa dalam mengemukakan pendapat
5. Mempersiapkan
argumentasi yan rasional yang mencerminkan citra diri seorang individu yang
berpendidikan.
6. Bertanggungjawab
terhadap kebenaran fakta dan pendapat yang disampaikan.
BAB
IX
PENEGAKAN
PERATURAN
Pasl
24
1. Penegakan peraturan Asmapuri dilaksanakan oleh pengurus asmapuri sekolah tinggi agama islam negeri al-fatah jayapura.
2. Apabila dampak terhadap pelanggaran peaturan dianggap fatal, penanggung jawab asmapuri membentuk tim untuk menyelesaikan pelanggaran dimaksud.
Pasal
25
Penegakan ketentuan peraturan Asrama Mahasiswa Putri
memperhatikan:
1. Peraturan akademik STAIN Al-Fatah.
2. Setiap anggota asmapuri diperlakukan sama tanpa diskriminasi dalam proses pemeriksaan pelanggaran peraturan.
3. Anggota asmapuri memiliki hak untuk melakukan pembelaan pada setiap proses pemeriksaan.
4. Pemeriksaan terhadap pelanggaran peraturan berdasarkan laporan anggota asrama, dosen, mahasiswa, atau pihak lainya, hanya dapat dilakukan apabila terdapat bukti-bukti yang cukup tentang terjadinya pelanggaran.
5. Sanksi hanya dapat dijatuhkan pada anggota asmapuri yan terbukti melakukan pelanggaran.
Pasal
26
Setiap orang yang mengetahui adanya pelanggaran dapat
melaporkan kepada kepengurusan asmapuri.
Pasal
27
1. Pengurus dapat melanjutkan pemeriksaan setelah menerima bukti-bukti permulaan yang cukup mengenai terjadinya pelanggaran.
2. Pengurus memangil anggota yang dilaporkan melakukan pelanggaran.
3. Setiap anggota diperlakukan sama tanpa ada diskriminasi.
4. Anggota memiliki hak untuk melakukan pembelaan dalam setiap proses pemeriksan.
BAB
X
SANKSI
Pasal
28
1. Jenis sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelanggaran peraturan adalah teguran lisan, peringatan tertulis, tidak diberi izin keluar dari asrama dan dikluarkan.
2. Penjatuhan sanksi diberikan oleh Lembaga STAIN (Penanggung Jawab Asrama) setelah memperhatikan rekomendasi dari pengurus asmaputri.
BAB
XI
PENGAJUAN KEBERATAN
PENGAJUAN KEBERATAN
Pasal
29
Angota Asmapuri yang berkeberatan terhadap sanksi yang
diberikan oleh pengurus asmapuri dapat mengajukan kepada penaggung jawab
asrama.
BAB
XII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
30
1. Pemberlakuan peraturan asrama mahasiswa putri tidak untuk menurangi hak-hak mahasiswa, tetapi untuk lebih mengarahkan potensi mahasiswa kepada hal-hal yang lebih baik sesuia tujuan penyelengaraan pendidikan nasional.
2. Penegakan peraturan diupayakan agar tidak merugikan kepentingan anggota asrama.
3. Pemberlakuan peraturan dilakukan dapat membentuk iklim asrama yang kondusif, berbasis pada ahlak mulia yang baik dari anggota asrama.
Pasal
31
Peraturan akan di rubah pada kongres asrama yan dilakukan 2
tahun sekali, di dalam kongres sekaligus pelaksanaan pemilihan pimpinan
asmapuri baru.
Pasal
32
Peraturan Asrama Mahasiswa Putri Sekolah Tinggi Agama Islam
Negeri (STAIN) Al-Fatah Jayapura ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Jayapura
Pada
Tanggal : 15 Oktober 2012
Penanggun
Jawab Asrama Mahasiswa
Puket
Tiga STAIN Al-Fatah Jayapura
Talabudin
Umkabu, S.Ag. MM.
Nip.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar