PELITA JAYA

PELITA JAYA

Kamis, 08 November 2012

PERATURAN ASRAMA MAHASISWA PUTRI (ASMAPURI)


PERATURAN ASRAMA MAHASISWA PUTRI (ASMAPURI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) AL-FATAH JAYAPURA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan :
1.      Peraturan Asrama Putri (AMASPURI) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Al-Fatah Jayapura adalah standar perilaku interaksi sosial penghuni ASMAPURI STAIN baik dalam lingkungan asrama maupun pelaksanaan kegiatan di luar asrama.
2.      Pengurus adalah unsur pelaksana kegiatan yang mengkorordinasikan dengan pihak penanggung jawab asrama STAIN Al-Fatah Jayapura.
3. Penghuni ASMAPURI adalah mahasiswa STAIN Al-fatah Jayapura dan terdaftar di lembaga/penanggung jawab asrama.
4.  Kegiatan ekstrakurikuler adalah program yang dilaksanakan di luar lingkup asrama yang bertujuan untuk melengkapi kegiatan intra yang ada di asrama.

BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN MANFAAT

Pasal 2
Peraturan ASMAPURI dimaksudkan sebagai pedoman perilaku bagi seluruh penghuni ASMAPURI STAIN Al-Fatah Jayapura dalam melaksanakan aktivitas baik di lingkungan asrama maupun di tengah masyarakat.

Pasal 3
Peraturan ASMAPURI STAIN Al-Fatah Jayapura bertujuan untuk:
a.      Membentuk mahasiswa yang bertakwa, berilmu, dan berahlak mulia.
b.  Menciptakan proses kehidupan secara tertib dan teratur dalam iklim ASMAPURI yang kondusif.
c.       Membentuk penghuni ASMAPURI yang memiliki sikap disiplin.

Pasal 4
Manfaat Peraturan ASMAPURI STAIN Al-Fatah Jayapura adalah memberikan keharmonisan dalam pergaulan antar penghuni asrama, antara penghuni asmapuri dan asmapura dalam lingkungan STAIN Al-Fatah Jayapura.

BAB III
RUANG LINGKUP PEMBERLAKUAN

Pasal 5
Ketentuan peraturan ini berlaku terhadap seluruh penghuni asrama mahasiswa putri (ASMAPURI) STAIN Al-Fatah Jayapura yang terdaftar secara sah sebagai penghuni ASMAPURI dalam lingkungan STAIN Al-Fatah Jayapura.

Pasal 6
1.    Ketentuan ini berlaku terhadap aktivitas anggota asmapuri yang berlansung dalam lingkungan asmapuri STAIN Al-Fatahjayapura.
2.      Ketentuan ini berlaku terhadap aktivitas anggota asmapuri di luar asrama, sepanjang berkaitan lansung dengan kepentingan asmapuri STAIN Al-Fatah Jayapura.

BAB IV
SUMBER NILAI DAN STANDAR PERATURAN

Pasal 7
Penilaian terhadap perilaku penghuni asmapuri mengacu pada nilai-nilai yang bersumber pada norma agama, norma hukum, norma kesusilaan, norma kesopanan dan ketentuan peraturan yang di tetapkan oleh pengurus asmapuri.

Pasal 8
Standar peraturan asmapuri adalah sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral, norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, norma hukum dan sesuai dengan peraturan asmapuri yang di tetapkan oleh pengurus dan penanggung jawab asrama.

BAB V
PERATURAN RUANGLINGKUP ASMAPURI

Bagian I
Waktu Istirahat, Berkunjung dan Berpergian

Pasal 9
Setiap penghuni asmapuri wajib memperhatikan waktu-waktu isrirahat dan waktu bertamu untuk keluarga, kerabat dll:
1.    Waktu tidur malam jam 10.00 WIT, maka di wajibkan tidak adalagi penghuni asmapuri yang berkeliaran di luar jam tersebut tanpa sepengetahuan ketua asmapuri.
2.      Waktu istirahat siang dari pukul 13.00 – 15.30 WIT.
3.      Waktu bertamu diluar daripada jam istirahat dan untuk bertamu malam di batasi sampai pukul 09.00 WIT.

Pasal 10
Setiap penghuni asrama yang ada tamunya di wajibkan melapor kepada ketua asmarama atau yang di tugaskan, tentang keberadaan tamu yang datang.

Pasal 11
Batas berpergian untuk anak asrama:
1.      Pada hari senin-jum’at di berikan waktu dari jam 14.00 – 17.00 WIT.
2.      Pada hari libur di berikan ijin satu hari dan memiliki alasan yang jelas kemana tujuan berpergian.


Bagian II
Pengunaan Dapur dan Toilet

Pasal 12
Adapun hal-hal yang perlu di perhatikan di dapur:
1.      Segala sesuatau yang milik dapur umum di harapka tidak dapat di bawa ke kamar.
2.      Selesai mengunakan alat-alat dapur dapat di bersihkan dan di letakan kembali di tempatnya

Pasal 13
Bagi penghuni asmapuri yang mengunakan toilet dapat menjaga kebersihan toilet serta mengunakan air secukupnya dikarenakan kondisi air yang terbatas.

Bagian III
Batasan Interaksi Asmapuri dan Asmapura

Pasal 14
Adapun batasan interaksi antara perempuan dan laki-laki yang yang tingal di asrama STAIN Al-fatah Jayapura sebagai berikut:
1.      Segala sesuatu yang berkaitan dengan laki-laki dapat di laporkan terlebih dahulu ke penaggung jawab asmapuri atau ketua asmapuri.
2.      Jika ingin membuat tugas bersama dengan laki-laki maka dapat di lakukan di musholah asrama.

Bagian IV
Tentang Berpergian

Pasal 15
Adapun rambu-rambu yang harus di ikuti oleh para anggota asmapuri dalam hal berpegian:
1.  Jika anggo asmapuri/penghuni asmapuri ingin jalan-jalan maka terlebih dahulu melakukan pemberitahuan kepada ketua asmapuri
2.    Berpegian anggota asmapuri di berikan waktu atau detlain yang telah di atur dalam bab V bagian 1 pasal 11.

Bagian V
Etika Berpakaian

Pasal 16
Di wajibkan kepada seluruh anggota asmapuri:
1.      Mengunakanlah pakaian yang sopan sesuai syariat islam di lingkungan asmapuri.
2.      Jika berpergian maka mengunakan pakain yang menutupi aurat.


 

BAB VI
PERATURAN DALAM KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

Pasal 17
Setian anggota asmapuri yang aktif, atau mengikuti kegiatan bidang keolahragaan wajib:
1.      Menjunjung tinggi kejujuran dan sikap sportivitas.
2.      Memperoleh prestasi dengan cara-cara yang terpuji.
3.      Menjaga dan menjunjung citra Asrama STAIN Al-Fatah Jayapura
4.      Menghindari perbuatan yang bertujuan dengan sengaja merugikan atau mencelakai orang lain.
5.      Mematuhi ketentuan yang diwajibkan dalam bidang keolahragaan.

Pasal 18
Setiap anggota asmapuri yang aktif, atau mengikuti kegiatan dalam bidang seni wajib:
1.      Menghargai ilmu pengetahuan, tehnologi dan seni.
2.      Menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
3.      Menjunjung tinggi nilai kejujuran dalam setiap kegiatan seni.
4.      Bekerjasama dalam menghasilkan prestasi dan karya seni yang baik dengan cara-cara terpuji.
5.      Menjaga dan menjunjung citra Asrama STAIN Al-Fatah Jayapura
6.  Menjunjung tinggi kejujuran dan menghindari yang bersifat grafikasi terhadap pihak-pihak pengambil keputusan dalam setiapa kegiatan kesenian.

Pasal 19
Setiap anggota asmapuri yang aktif, atau mengikuti kegiatan dalam bidang keagamaan wajib:
1.      Menghormati agama dan kepercayaan orang lain.
2.      Menghindari perbuatan yang dapat menghina agama dan kepercayaan orang lain.
3.      Mematuhi norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
4.      Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan norma agama.
5.      Bermasyarakat, terutama yang berkaitan dengan masalah keagamaan.

Pasal 20
Setiap anggota asmapuri yang aktif, atau mengikuti kegiatan dalam bidang minat dan penalaran wajib:
1.      Menghargai ilmu pengetahuan, tehnologi dan seni.
2.      Menjunjung tinggi sikap kejujuran.
3.      Bersikap sopan dalam tutur kata termasuk menyampaikan pendapat.
4.      Bekerjasama dalam memperoleh prestasi dengan cara yang terpuji.
5.      Menjaga dan menjunjung citra Asrama STAIN Al-Fatah Jayapura.
6.   Menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat amoral, anarkis serta merusak dan menganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat.
7.      Menghargai pendapat dan pemikiran orang lain.
8.      Suka menyebarkan Ilmu pengetahuan dan ilmu kebenaran.



Pasal 21
Setiap anggota asmapuri yang aktif, atau mengikuti kegiatan dalam bidang pengembangan organisasi wajib:
1.      Menghargai ilmu pengetahuan, tehnologi dan seni.
2.      Menjunjung tinggi sikap kejujuran.
3.      Bersikap sopan dalam tutur kata dan perbuatan dalam setiap kegiatan.
4.      Mengutamakan kearifan dan kebijaksanaan dalam bertindak.
5.      Menghargai perbedaan pendapat dan menyikapi dengan arif dan bijaksana.
6.      Bertanggungjawab terhadap semua keputusan dan tindakan.
7.  Peka terhadap masalah-masalah kemasyarakatan dan suka memberikan kontribusi dengan cara-cara yang terpuji.
8.      Menjaga citra dan nama baik Asrama STAIN Al-Fatah Jayapura.

BAB VII
PROSESI PEMILIHAN KETUA ASMAPURI

Pasal 22
Dalam melaksanakan pemilihan ketua Asrama Mahasiswa Putri sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Al-fatah Jayapura dengan kriterya sebagai berikut:
1.      Sudah Tinggal di Asrama selama 1 Tahun
2.      Minimal semester 3 (tiga) dikampus.
3.      Perna Menjabat Anggota Pengurus Asrama Putri Sebelumnya.

Pasal 23
Adapun syarat-syarat dalam mencalonkan diri adalah:
1.      Warga Negara Indonesia
2.      Agama Islam
3.      Terdaftar Sebagai Anggota Asmapuri STAIN Jayapura
4.      Memiliki Visi dan Misi
5.      Menyediakan program kerja jangka pendek dan panjang.

BAB VIII
PENYAMPAIAN PENDAPAT

Pasal 24
a.    Setiap Anggota asmapuri berhak untuk menyampaikan pendapat kepada unsur pimpinan dan pengurus Asrama Mahasiswa Putri STAIN Jayapura.
b.  Penyampaian pendapat merupakan kebebasan setiap individu yang dibatasi oleh hak atas kebebasan, hak atas kehormatan dan nama baik pribadi dan keluarga, hak bebas dari rasa takut, dan hak mengemukakan pendapat oleh orang lain.
c.       Setiap mahasiswa yang menyampaikan pendapat dan aspirasi kepada pimpinan/kepengurusan  didasarkan pada :
1.      Tujuan untuk kepentingan bersama.
2.      Menjaga dan menjunjung tinggi citra Asmapuri STAIN Al-Fatah.
3.      Tidak menjatuhkan nama baik dan kehormatan oran lain.
4.      Prinsip tertib dan bersikap dewasa dalam mengemukakan pendapat
5.      Mempersiapkan argumentasi yan rasional yang mencerminkan citra diri seorang individu yang berpendidikan.
6.      Bertanggungjawab terhadap kebenaran fakta dan pendapat yang disampaikan.

BAB IX
PENEGAKAN PERATURAN

Pasl 24
1.    Penegakan peraturan Asmapuri dilaksanakan oleh pengurus asmapuri sekolah tinggi agama islam negeri al-fatah jayapura.
2.    Apabila dampak terhadap pelanggaran peaturan dianggap fatal, penanggung jawab asmapuri membentuk tim untuk menyelesaikan pelanggaran dimaksud.

Pasal 25
Penegakan ketentuan peraturan Asrama Mahasiswa Putri memperhatikan:
1.      Peraturan akademik STAIN Al-Fatah.
2.  Setiap anggota asmapuri diperlakukan sama tanpa diskriminasi dalam proses pemeriksaan pelanggaran peraturan.
3.      Anggota asmapuri memiliki hak untuk melakukan pembelaan pada setiap proses pemeriksaan.
4.   Pemeriksaan terhadap pelanggaran peraturan berdasarkan laporan anggota asrama, dosen, mahasiswa, atau pihak lainya, hanya dapat dilakukan apabila terdapat bukti-bukti yang cukup tentang terjadinya pelanggaran.
5.      Sanksi hanya dapat dijatuhkan pada anggota asmapuri yan terbukti melakukan pelanggaran.

Pasal 26
Setiap orang yang mengetahui adanya pelanggaran dapat melaporkan kepada kepengurusan asmapuri.

Pasal 27
1.      Pengurus dapat melanjutkan pemeriksaan setelah menerima bukti-bukti permulaan yang cukup mengenai terjadinya pelanggaran.
2.      Pengurus memangil anggota yang dilaporkan melakukan pelanggaran.
3.      Setiap anggota diperlakukan sama tanpa ada diskriminasi.
4.      Anggota memiliki hak untuk melakukan pembelaan dalam setiap proses pemeriksan.

BAB X
SANKSI

Pasal 28
1.  Jenis sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelanggaran peraturan adalah teguran lisan, peringatan tertulis, tidak diberi izin keluar dari asrama dan dikluarkan.
2.  Penjatuhan sanksi diberikan oleh Lembaga STAIN (Penanggung Jawab Asrama) setelah memperhatikan rekomendasi dari pengurus asmaputri.

BAB XI
PENGAJUAN KEBERATAN

Pasal 29
Angota Asmapuri yang berkeberatan terhadap sanksi yang diberikan oleh pengurus asmapuri dapat mengajukan kepada penaggung jawab asrama.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 30
1.      Pemberlakuan peraturan asrama mahasiswa putri tidak untuk menurangi hak-hak mahasiswa, tetapi untuk lebih mengarahkan potensi mahasiswa kepada hal-hal yang lebih baik sesuia tujuan penyelengaraan pendidikan nasional.
2.      Penegakan peraturan diupayakan agar tidak merugikan kepentingan anggota asrama.
3.    Pemberlakuan peraturan dilakukan dapat membentuk iklim asrama yang kondusif, berbasis pada ahlak mulia yang baik dari anggota asrama.

Pasal 31
Peraturan akan di rubah pada kongres asrama yan dilakukan 2 tahun sekali, di dalam kongres sekaligus pelaksanaan pemilihan pimpinan asmapuri baru.

Pasal 32
Peraturan Asrama Mahasiswa Putri Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Al-Fatah Jayapura ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di     : Jayapura
Pada Tanggal     : 15 Oktober 2012

Penanggun Jawab Asrama Mahasiswa
Puket Tiga STAIN Al-Fatah Jayapura




Talabudin Umkabu, S.Ag. MM.
Nip.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar