Oleh : Ode Riswanto
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Seiring dengan
perkembangan Zaman dan teknologi, banyak manusia yang tertipu oleh daya tarik
dunia ini yang sesungguhnya dunia ini hanya tempat persinggahan kita yang
sementara sedangkan tempat kita yang abadi dan kekal adalah di akhirat kelak.
Banyak orang yang tidak percaya akan adanya akhirat sehingga menyepelekan
masalah yang satu ini, ada pula yang dikarenakan perkembangan zaman hingga
banyak orang melupakan akan akhirat sehingga kondisi seperti ini akan terjadi
terus menerus dan turun menurun yang mengakibatkan rusaknya akidah-akidah Islam
yang tidak lain yang merusaknya adalah orang Islam itu sendiri. Lain juga akan
banyak generasi muda yang sebenarnya orang Islam tetapi tidak tahu bagaimana
caranya mengurus jenazah. Bahkan ada yang tidak tahu bagaimana caranya sholat
dan mengaji. Naudzubillahiminzalik.Permasalahan seperti diatas harus
ditanggulangi sedalam mungkin dan mendapat perhatian khusus dari keluarga dan
masyarakat. Salah satu cara efektif untuk mengatasi permasalahan diatas yaitu
dengan cara mengadakan pengajian, ceramah, dan siraman rohani dengan rutin.
Siraman rohani sebenarnya sangat dibutuhkan apalagi di zaman seperti sekarang
ini yang hanya mementingkan urusan duniawi dibandingkan akhirati. Melalui cara
ini diharapkan generasi muda pada umumnya dapat terus bersaing dengan kemajuan
teknologi, tanpa melupakan norma-norma agama.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana sikap
Rasulullulah SAW apabila ada orang yang meninggal?
2. Bagaimana hukum
sholat jenazah?
3. Siapa sajakah
orang-orang yang tidak disholatkan jenazahnya?
4. Bagaimana cara
memandikan jenazah?
5. Bagaimana cara
mengafani jenazah?
6. Bagaimana cara
menyolatkan jenazah ?
7. Bagaimana cara
menguburkan jenazah?
C.
Tujuan
1. Mengetahui
sikap Rasulullah SAW apabila ada orang yang meninggal.
2. Mengetahui
hukum sholat jenazah.
3. Mengetahui
orang-orang yang tidak dishalatkan jenazahnya.
4. Mengetahui cara
memandikan jenazah.
5. Mengetahui cara
mengafani jenazah.
6. Mengetahui cara
menyalatkan jenazah.
7. Mengetahui cara
menguburkan jenazah
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Sikap Rasulullah apabila ada orang yang
meninggal
Rasulullah SAW
sangat berlaku ihsan terhadap seseorang yang meninggal dunia. Beliau melaksanakan
untuknya beberapa urusan yang memberi manfaat bagi si mayit di dalam kubur dan
di hari kiamat. Dan Rasulullah sangat berlaku Ihsan terhadap ahli kerabat orang
yang meninggal itu istimewa kepada ahli rumah mereka sendiri dan Rasulullah SAW
berusaha memberi pelajaran tentang sesuatu yang harus kita lakukan di dalam
bermualamah dengan orang yang membelakangi dunia itu.
Rasulullah SAW
berdiri dan menyuruh sahabat bershaf-shaf di belakangnya untuk memohon
ampunan-ampunan untuk si mayit dan memohon rahmat. Sesudah itu beliau beserta
para sahabat-sahabatnya pergi bersama-sama ke kuburan. Di atas kuburan mereka
berdiri untuk berdoa dan memohon tasbit dan rahmat buat si mayit itu. Kemudian
sering kali Rasulullah SAW mengunjungi kuburan dan menentukan doa-doa yang
menghasilkan rahmat, ampunan, dan kesenangan bagi ahli kubur.
Terkadang
jenazah itu dibawa ke masjid untuk beliau shalatkan. Apabila ada orang yang
membawa jenazah, Rasulullah SAW, bertanya: ”apakah orang yang telah meninggal
itu ada meninggalkan hutang?” jika orang yang meninggal itu ada mempunyai
hutang, beliau tidak menyolatinya, beliau menyuruh para sahabat menyolatinya
kemudian di kala pembendaharaan negara telah banyak, beliau membayar
hutang-hutang orang yang meninggal itu dan menyolatinya.
B.
Hukum Shalat Jenazah
Diantara
hal-hal yang disepakati para fuqaha, ialah bahwa shalat jenazah itu, fardu
kifayah, berdasarkan kepada Perintah Rasul SAW, dan kepada sunnah yang terus
menerus dilaksanakan umat disyaratkan untuk shalat jenazah, syarat-syarat yang
difardhukan untuk shalat fardhu; yaitu suci dari hadas besar dan kecil,
menghadap kiblat dan menutup aurat.
Menurut ulama Hanajiyah dan As Syafi’iyah, kita dibolehkan mengerjakan shalat jenazah disembarang waktu, walaupun diwaktu yang dimakruhkan. Sedangkan menurut Ahmad dan Ibnul Mubarak memakruhkan kita mengerjakan shalat jenazah di waktu sedang terbit matahari sedang rembang dan sedang terbenam. Shalat jenazah mempunyai beberapa rukun yang menjadi dasar hakikatnya. Apabila salah satu rukun itu ditinggalkan, tidaklah shalat itu dipandang shalat yang sah.
Menurut ulama Hanajiyah dan As Syafi’iyah, kita dibolehkan mengerjakan shalat jenazah disembarang waktu, walaupun diwaktu yang dimakruhkan. Sedangkan menurut Ahmad dan Ibnul Mubarak memakruhkan kita mengerjakan shalat jenazah di waktu sedang terbit matahari sedang rembang dan sedang terbenam. Shalat jenazah mempunyai beberapa rukun yang menjadi dasar hakikatnya. Apabila salah satu rukun itu ditinggalkan, tidaklah shalat itu dipandang shalat yang sah.
C.
Orang-orang yang tidak dishalatkan
jenazahnya
Bahwa orang
yang mati syahid dalam perang pada jalan Allah SWT, tidak dilakukan shalat
jenazah atasnya tetapi harus dikuburkan dengan darah-darah dan lumuran-lumuran
yang ada pada tubuhnya. Orang yang tidak dishalatkan jenazahnya dari
orang-orang islam ialah para syahid. Banyak hadis yang menegaskan demikian. Ada
hadis yang shahih yang menegaskan bahwa Nabi Muhammad SAW menyolati untuk para
syahid. Menurut ‘Uqbah Ibn Amir, Nabi SAW, bershalat jenazah atas orang-orang
yang syahid yang dikuburkan di uhud sesudah berlalu delapan tahun.
Mengenai orang
yang luka dalam peperangan, kemudian meninggal (umpamanya di dalam rumah
sakit), maka jenazahnya dimandikan dan dishalatkan, walaupun kita pandang
syahid, karena Nabi Muhammad SAW, memandikan dan menshalatkan jenazah Sa’ad Ibn
Muadz yang meninggal sesudah beberapa hari beliau terluka. Tetapi kalau hidup
dalam keadaan kurang jelas, walaupun masih dapat berbicara, maka hukumnya
disamakan dengan orang yang mati dalam pertempuran.
D.
Cara Memandikan Jenazah
Kewajiban
pertama yang harus dilakukan terhadap jenazah adalah memandikannya. Salah satu
petunjuk memandikan jenazah terdapat dalam hadis berikut ini. Yang artinya:
Mandikanlah dia dengan air serta daun bidara (atau sesuatu yang dapat membersihkan seperti sabun). (H.R. al-Bukhari: 1186)
Mandikanlah dia dengan air serta daun bidara (atau sesuatu yang dapat membersihkan seperti sabun). (H.R. al-Bukhari: 1186)
Jenazah dimandikan jika ia memenuhi beberapa syarat,
yaitu
1. Orang Islam;
2.
Tubuhnya masih ada walaupun hanya
sebagian yang ditemukan, misalnya karena peristiwa kecelakaan;
3.
Tidak mati syahid (mati dalam
peperangan membela agama Allah).
Seperti hadis yang artinya:
Saya menjadi
saksi atas mereka (yang mati dalam perang Uhud) pada hari kiamat. Lalu
Rasulullah memerintahkan orang-orang yang gugur dalam Perang Uhud, supaya
dikuburkan dengan darah mereka, tidak dimandikan, dan tidak disalatkan. (H.R
al-Bukhari: 3771)
Memandikan jenazah dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu
Memandikan jenazah dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu
1.
Letakkan mayat di tempat yang tinggi,
seperti bangku panjang;
2.
Gunakan tabir untuk melindungi tempat
memandikan dari pandangan umum;
3. Ganti pakaian
jenazah dengan pakaian basahan, seperti sarung agar lebih mudah memandikannya,
tetapi auratnya tetap tertutup;
4.
Sandarkan punggung jenazah dan urutlah
perutnya agar kotoran di dalamnya keluar;
5.
Basuhlah mulut, gigi, jari, kepala, dan
janggutnya;
6.
Sisirlah rambutnya agar rapi;
7.
Siramlah seluruh badan lalu bilas
dengan sabun;
8.
Wudukanlah jenazah;
9. Siram dengan
air yang dicampur kapur barus, daun bidara, atau daun lain yang berbau harum.
Adapun yang
berhak memandikan jenazah adalah sebagai berikut.
1. Apabila
jenazahnya laki-laki, yang berhak memandikannya adalah
a)
Kaum laki-laki;
b)
Boleh wanita asalkan istri atau
mahramnya;
c)
Jika sama-sama ada istri, mahram, dan
orang lain yang sejenis, yang lebih berhak memandikannya adalah istri;
d)
Jika tidak ada kaum laki-laki dan
mahramnya juga tidak ada, jenazah cukup ditayamumkan saja.
2. Apabila
jenazahnya perempuan, yang berhak memandikan adalah
a) Kaum perempuan;
b) Boleh laki-laki
asalkan suami atau mahramnya;
c) Jika sama-sama
ada suami, mahram, dan orang lain yang sejenis, yang lebih berhak memandikannya
adalah suami;
d) Jika tidak ada
kaum perempuan dan mahramnya juga tidak ada, jenazah cukup ditayamumkan saja.
3. Apabila
jenazahnya anak-anak, yang berhak memandikan adalah
a) Kaum laki-laki;
b) Kaum perempuan.
E. Cara Mengafani
Jenazah
Setelah memandikan, kewajiban yang
harus kita lakukan adalah mengafani.
Hal-hal yang
harus diperhatikan dalam mengafani jenazah adalah sebagai berikut:
1.
Kain kafan harus dalam keadaan baik, tetapi
tidak boleh berlebihan, tidak dari jenis bahan yang mewah dan mahal harganya.
2.
Kain kafan hendaknya bersih dan kering
serta diberi minyak wangi.
3.
Laki-laki dikafani dengan tiga lapis
kain kafan, sedangkan perempuan dengan lima lapis,
sebagaimana hadis berikut ini. Yang artinya:
Dari Aisyah, Rasulullah saw. dikafani dengan tiga lapis
kain putih bersih yang terbuat dari kapas, tanpa baju, dan tanpa serban
didalamnya. (H.R. al-Bukhari: 1563)
4.
Orang yang meninggal dalam ihram, baik
ihram haji maupun ihram umrah, tidak boleh diberi harum-haruman dan tutup
kepala.
Cara mengafani
jenazah adalah
1. Hamparkan kain
sehelai demi sehelai;
2.
Taburkan wangi-wangian di atas tiap
helai;
3.
Letakkan jenazah di atas kafan dengan
pelan-pelan;
4.
Letakkan tangan kanan di atas tangan kiri
di atas dada;
5.
Ikatlah dengan kuat sebanyak tujuh
ikatan.
6.
Bagi jenazah wanita, lima lapis kain
kafan tersebut terdiri dari kain basahan (kain bawah), baju, tutup kepala,
kerudung, dan kain yang menutupi semua badannya.
F. Cara
Menyolatkan Jenazah
Apabila jenazah
sudah dimandikan dan dikafani, hendaknya segera disalatkan.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan salat jenazah adalah syarat, rukun, dan cara salat jenazah.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan salat jenazah adalah syarat, rukun, dan cara salat jenazah.
1.
Syarat Salat Jenazah
Syarat salat
jenazah adalah sebagai berikut.
a. Semua yang
menjadi syarat salat fardu, menjadi syarat salat jenazah, misalnya menutup
aurat, suci badan dan pakaian, serta menghadap kiblat.
b. Mayat harus
sudah dimandikan dan dikafani.
c. Letak jenazah
di sebelah kiblat orang-orang yang menyalatkan, kecuali jika salat di atas
kubur atau salat gaib.
2.
Rukun Salat Jenazah
a. Niat salat
jenazah;
b.
Takbir empat 4 kali;
c.
Membaca Surah al-Fatihah setelah
takbirotulihram;
d.
Membaca salawat Nabi sesudah takbir
kedua;
e.
Mendoakan jenazah,sesudah takbir ketiga
dan keempat;
f. Mengucapkan
salam.
3.
Cara Mengerjakan Salat Jenazah.
Cara
mengerjakan salat jenazah adalah sebagai berikut,
a. Sebelum
mengerjakan salat jenazah, kita hendaklah mengambil air wudu, sebagaimana
mengerjakan salat fardu.
b.
Setelah berdiri tegak, kita mengucapkan
takbir yang pertama sambil mengangkat tangan diiringi niat salat jenazah.
c.
Setelah membaca takbir, kita membaca
Surah al-Fatihah.
d.
Setelah membaca Surah al-Fatihah, kita
membaca takbir kedua (allahu akbar).
e.
Setelah membaca takbir kedua, kita
membaca salawat Nabi berikut ini.
Artinya:
Ya Allah berilah selawat atas Nabi Muhammad.
Artinya:
Ya Allah berilah selawat atas Nabi Muhammad.
Bacaan selawat
yang lebih utama adalah sebagai berikut.
f.
Setelah membaca salawat Nabi, kita
membaca takbir ketiga(Allahu akbar).
g.
Setelah membaca takbir ketiga, kita
membaca doa.Dan doa untuk mayat laki-laki adalah sebagai berikut.
Artinya:
Ya Allah ampunilah dia, kasihanilah dia, sejahterakanlah dia, dan maafkanlah dia. Doa yang lebih utama sebagai berikut.
Ya Allah ampunilah dia, kasihanilah dia, sejahterakanlah dia, dan maafkanlah dia. Doa yang lebih utama sebagai berikut.
Artinya:
Ya Allah ampuni dia, kasihanilah dia, sejahterakanlah dia, dan maafkanlah dia. Muliakanlah tempatnya, luaskanlah tempat masuknya, mandikanlah dia dengan air es dan embun dan bersihkanlah kesalahannya, sebagaimana dibersihkannya kain putih dari kotoran. Gantikanlah rumahnya dengan rumah yang lebih bagus, dan keluarganya dengan keluarga yang lebih bagus, dan jodohnya dengan jodoh yang lebih bagus dan jauhkanlah (jagalah) dari siksa kubur dan api neraka.
Doa untuk mayat
perempuan adalah sebagai berikut
Artinya sama dengan doa untuk jenazah laki-laki. Adapun doa untuk anak – anak adalah sebagai berikut.
Artinya:
Ya Allah, jadikanlah ia tabungan, simpanan pelajaran, dan teladan serta penolong untuk orang tuanya, dan dengannya beratkanlah timbangan orang tuanya dan tuangkan kesabaran yang baik di hati kaduanya, Dan janganlah menjadikan fitnah kedua orang tuanya sepeninggalnya dan janganlah Engkau (Tuhan) menghalangi pahala kedua orang tuanya.
h.
Setelah membaca doa untuk mayat, lalu
kita membaca takbir keempat.
i.
Setelah membaca takbir keempat, kita
membaca doa sebagai berikut.
Artinya:
Ya Allah, janganlah Engkau haramkan (halang–halangi) kami akan pahalanya, jangan Engkau beri cobaan atau fitnah kami sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia.
Ya Allah, janganlah Engkau haramkan (halang–halangi) kami akan pahalanya, jangan Engkau beri cobaan atau fitnah kami sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia.
Doa yang lebih
utama sebagai berikut.
Artinya:
Ya Allah, janganlah engkau haramkan (halang–halangi) kami akan pahalanya, jangan Engkau beri cobaan atau fitnah kami sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia, dan saudara–saudara kami yang telah beriman terlebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman, Ya Allah Engkau Maha Penyantun dan Penyayang.
j.
Setelah selesai membaca doa, kita
melakukan salam dang
G. Cara
Menguburkan Jenazah
Beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam penguburan jenazah adalah sebagai berikut.
1. Jenazah segera
dikuburkan.
2. Liang lahat
dibuat seukuran jenazah dengan kedalaman kira-kira setinggi orang ditambah
setengah lengan dengan lebar kira-kira 1 meter.
3. Liang lahat
tidak bisa dibongkar oleh binatang buas. Maksud menguburkan jenazah untuk
menjaga kehormatan mayat dan menjaga kesehatan orang-orang di sekitar makam
dari bau busuk.
4. Mayat dipikul
dari keempat penjuru.
5. Setelah sampai
di tempat pemakaman, jenazah dimasukkan ke liang lahat dengan posisi miring ke
kanan dan dihadapkan ke kiblat.
6. Lepaskan
tali-tali pengikat, lalu tutup dengan papan, kayu, atau bambu, dan ditimbun
sampai galian liang kubur menjadi rata.
7. Mendoakan dan
memohonkan ampun untuk jenazah.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bahwasanya
semua makhluk yang bernyawa itu semuanya akan mengalami yang namanya kematian.
Oleh karena itu kita semua harus mempersiapkan bekal dari dunia ini untuk
mempertanggung jawabkan di akhirat kelak. Oleh karena itu pula kita sebagai
umat islam harus saling membantu satu sama lain. Seperti mengurus jenazah yang
hukumnya fardu kifayah.
B.
Saran –Saran
Kita sebagai
sesama umat islam harus tetap saling membantu mengurus jenazah orang lain
walaupun orang itu pernah mempunyai salah kepada kita ataupun menyakiti hati
kita karena sesungguhnya mengurus jenazah itu adalah surah Rasul dan hendaknya
kita mengikhlaskan semua hutang yang pernah dipinjam oleh orang yang meninggal
dunia tersebut kepada kita serta memohonkan ampun bagi si mayit agar amal
kebaikannya dapat diterima disisi-Nya.