BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam
menjalani kehidupan dunia ini, tidaklah semua yang kita inginan dan harapkan
dapat tercapai. Ketika terjadi ketimpangan atau ketidaksesuaian antara hal yang
kita inginkan dan fakta yang terjadi maka akan menimbulkan masalah. Begitu juga
dalam menjalankan syariat islam, masalah juga dapat muncul ketika terjadi
ketimpangan antara teori dan kenyataan mengenai hukum-hukum syara’ yang
bersifat amaliyah. Dalam menyelesaikan masalah tersebut tentu harus ada jalan
penyelesaiannya. Untuk itu, pemakalah dalam makalah ini akan membahas mengenai
pengetian masailul fiqh, ruang lingkup masailul fiqh, tujuan mempelajari
masailul fiqh, manfaat mempelajari masailul fiqh, penyebab timbulnya masalah
dan cara menyelesaikan permasalahan fiqh
B.
Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud
dengan Masailul Fiqhiyah ?
2. Apa saja Ruang lingkup masailul fiqhiyah ?
3. Apa tujuan dari Masailul Fiqiyah?
4. Apakah Manfaat mempelajari masailul
fiqiyah?
5. Apa Penyebab timbulnya suatu masalah
klasik dalam masailul fiqiyah ?
6. Bagaimana Cara menyelesaikan
permasalahan fiqiah
?
C.
Tujuan Makalah
1. Untuk mengetahui pengertian dari
Masailul Fiqhiyah
2. Untuk mengetahui ruang lingkup,
tujuan, serta manfaat mempelajari masailul fiqh.
3. Untuk mengetahui penyebab timbulnya
masalah dalam masailul fiqh dan bagaimana cara mengatasi dan menyelesaikannya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian dari Masailul Fiqh
Pengertian
Masail dalam bahasa arab merupakan jamak taksir dari kata masalah yang artinya
perkara (persoalan). Badudu dan mohammad zain menyebut masailul dengan
persoalan, problema dan perkara. Menurut pemakalah, masalah adalah ketimpangan
antara teori dan kenyataan. Masalah timbul karena adanya tantangan, adanya
kesangsian ataupun kebingungan kita terhadap suatu fenomena , adanya kemenduaan
arti (ambiguity), adanya halangan dan rintangan, adanya celah (gap) baik
antarkegiatan atau antarfenomena, baik yang telah ada ataupun yang akan ada.
Fiqh secara etimologi berarti pemahaman yang mendalam tentang hukum-hukum
islam. Secara terminologi berarti : ”mengetahui hukum-hukum syara’ yang
bersifat amaliyah yang diperoleh melalui dalil-dalilnya yang terperinci. Jadi
masailul fiqh yaitu ketimpangan antara teori dan kenyataan tentang hukum-hukum
syara’ yang bersifat amaliyah yang digali dari dalilnya secara terperinci atau
tidak.
B.
Ruang Lingkup Masailul Fiqh
Kajian
masailul fiqh tidak hanya membahas persoalan fiqh (hukum islam) saja. Tetapi
juga membahas persoalan aqidah (kepercayaan), persoalan akhlaq (moral) dan
lain-lain diantaranya :
1.
Masalah
aqidah
a.
minta
petunjuk dukun
b.
pelaksanaan
hajat dengan menentukan hari pasaran
c.
memakai
jimat
d.
shalat
untuk menebus shalat yang ditinggalkan kedua orang tua
e.
menyalati
mayat di kubur
f.
membacakan
al-quran untuk mayat
g.
menebus
nazar yang ditinggalkan orang yang mati
h.
merawat
mayat janin yang gugur
i.
bernazar
dengan mensedekahkan seluruh harta kekayaan
j.
memberikan
zakat untuk mengentaskan kemiskinan saudara sebangsa non-muslim
k.
ibu
hamil dan menyusui tidak puasa
l.
haji
wanita tanpa mahram
m. haji dengan menggunakan uang haram
n.
pernikahan
tanpa wali
2.
masalah
ibadah (shalat, do’a, nazar)
3.
masalah
zakat, puasa dan haji
4.
masalah
perkawinan dan pergaulan suami istri
5.
masalah
makanan dan minuman
6.
memanfaatkan
kulit hewan yang haram dimakan
7.
masalah
hubungan sosial, pertandingan dan pertunjukan
8.
masalah
operasi kecantikan, merias wajah dan rambut serta memakai tato
9.
Objek
kajian masailul fiqh lainnya adalah perbuatan orang mukallaf yang bisa menyimpangkan
aqidahnya.
C.
Tujuan Mempelajari Masailul Fiqh
1.
Untuk
beribadah
2.
Untuk
mengetahui dan mengidentifikasi masalah-masalah fiqh yang berkembang ditengah
masyarakat
3.
Untuk
mengkaji dan merumuskan persoalan-persoalan atau permasalahan yang bersifat
amaliyah
D.
Manfaat Mempelajari Masailul Fiqh
1.
Menambah
wawasan bagi intelektual dalam menyelesaikan suatu permasalahan fiqh
kontemporer
2.
Menjawab
persoalan siswa
3.
Menjawab
pertanyaan masyarakat
E.
Penyebab Timbulnya Suatu Masalah
Penyebab
timbulnya suatu masalah klasik dalam masailul fiqh adalah :
1.
Karena
ulama berbeda dalam memahami makna-makna lafaz dalam bahasa arab yang bersifat
mujmal/ musytarak, dikeragui umum atau khusus dan dikeragui mana yang hakiki
atau maknawi
2.
Perbedaan cara meriwayatkan suatu hadis :
a. Karena perbedaan rujukan atau sumber
b. Karena perbedaan menetapkan
kaidah-kaidah ushul
c. Karena perbedaan dalam menanggapi
adanya pertentangan antara dalil atau cara mentarjihnya Menurut Ibnu Qayyim
al-Jauziyah ada beberapa penyebab timbulnya masailul fiqh yaitu : waktu,
tempat, kondisi sosial, niat, adat istiadat yang berlaku
F.
Cara Menyelesaikan Permasalahan Fiqh
Masalah keagamaan yang aktual (baru)
lebih banyak menggunakan metode ijtihad daripada metode istinbath. Metode
ijtihad yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah masalah-masalah yang tidak
ada ketentuannya dalam nash, sedangkan dihadapi dan dilakukan oleh umat islam
karena sangat dibutuhkan dalam kelangsungan hidupnya. Tetapi metode istinbath
adalah upaya maksimal untuk menarik suatu ketentuan hukum dari nash yang ada
baik nash al-quran maupun hadis. Jadi pembahasan masailul fiqh lebih banyak
menggunakan metode ijtihad daripada metode istinbath karena kebanyakan
masalahnya tidak ditemukan ketentuannya dalam nash. Abdul al-Qadir Ahmad ’Ata
mengatakan, pembahasan masalah aktual yang tidak ada nashnya sekurang-kurangnya
ada tiga macam cara yang harus dilakukan ketika menentukan hukumnya dengan
metode ijtihad yaitu :
1.
harus
selalu menjaga dasar-dasar aqidah islam, yaitu tidak boleh ada produk hukum
yang dapat melemahkan tau merusaknya, sehingga dapat menggantikan dengan
kepercayaan yang musyrik atau atheis
2.
harus
menghindari dan menolak perbuatan sesat yang pernah dilakukan oleh ahlul kitab
atau orang musyrik
3.
harus
selalu mengutamakan kehidupan yang bermoral ”Menciptakan orang muslim yang
dalam kehidupannya selalu mengutamakan kehidupan yang bermoral” Yusuf Qardawi
menambahkan satu lagi ketentuan yang harus dijadikan dasar pertimbangan ketika
metode ijtihad dilakukan dalam menentukan suatu hukum yaitu selalu mencari
kemudahan dari kesulitan yang dialami manusia ketika hukum tersebut diterapkan.
Hal ini berdasarkan sebuah hadis yang bersumber dari Anas yang mengatakan:
”Permudahlah dan jangan mempersulit, serta hiburlah dan jangan menjauhi” (H.R
Bukhari dan Muslim)
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Masailul fiqh yaitu ketimpangan antara teori dan kenyataan
tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah yang digali dari dalilnya
secara terperinci atau tidak. Kajian masailul fiqh tidak hanya membahas
persoalan fiqh (hukum islam) saja. Tetapi juga membahas persoalan aqidah
(kepercayaan), persoalan akhlaq (moral). Objek kajian masailul fiqh lainnya
adalah perbuatan orang mukallaf yang bisa menyimpangkan aqidahnya. Tujuan
mempelajari masailul fiqh :
1. Untuk beribadah
2. Untuk mengetahui dan
mengidentifikasi masalah-masalah fiqh yang berkembang ditengah masyarakat
3. Untuk mengkaji dan merumuskan
persoalan-persoalan atau permasalahan yang bersifat amaliyah .
Manfaat
mempelajari masailul fiqh
1. Menambah wawasan bagi intelektual
dalam menyelesaikan suatu permasalahan fiqh kontemporer
2. Menjawab persoalan siswa
3. Menjawab pertanyaan masyarakat.
Menurut
Ibnu Qayyim al-Jauziyah ada beberapa penyebab timbulnya masailul fiqh yaitu :
1. waktu
2. tempat
3. kondisi sosial
4. niat
5. adat istiadat yang berlaku
Pembahasan masailul fiqh lebih banyak menggunakan metode ijtihad daripada
metode istinbath karena kebanyakan masalahnya tidak ditemukan ketentuannya
dalam nash
B.
Kritik dan Saran
Demikian makalah ini kami susun, tentunya dalam pembuatan
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.Untuk itu kami mengharap adanya
masukan atau kritikan yang membangun. Agar kami dapat berbenah diri dalam
proses pembelajaran. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kami pada khususnya dan
bagi pembaca pada umumnya C. Penutup Dengan bacaan hamdalah kami ucapkan
sebagai rasa syukur kami atas terselesaikannya tugas membuat makalah ini.
Semoga sedikit ilmu yang kami pelajari ini dapat bermanfaat khususnya bagi
penulis sendiri dan umumnya bagi para pembaca yang budiman, Amin.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Zuhaily,
Wahbah.1989. Al-Fiqh Islamiyah al-Wa’adillatuh. Damaskus: Darul Fiq Harun,
Nasrun. 1997.
Ushul
Fiqh 1. Jakarta: Logos Wacana Ilmu Mahjuddin.2003.
Masailul
Fiqh. Jakarta: Kalam Mulia Yunus, mahmud. Kamus Arab-Indonesia. Jakarta Zain,
Muhammad. Badudu. 1966.
Kamus
Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Sinar harapan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar