Oleh: Ode Riswanto
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Madrasah
Kata
madrasah dalam bahasa Arab berarti tempat atau wahana untuk mengenyam proses
pembelajaran[1]. Dalam bahasa Indonesia madrasah disebut
dengan sekolah yang berarti bangunan atau lembaga untuk belajar dan memberi
pengajaran[2]. Karenanya, istilah madrasah tidak hanya
diartikan sekolah dalam arti sempit, tetapi juga bisa dimaknai rumah, istana, kuttab,
perpustakaan, surau, masjid, dan lain-lain, bahkan seorang ibu juga bisa
dikatakan madrasah pemula[3]. sementara Karel A. steenbrik justru
membedakan antara madrasah dan sekolah-sekolah, dia beralasan bahwa antara
madrasah dan sekolah mempunyai ciri yang berbeda[4]. Meskipun demikian, dalam konteks ini penulis
cenderung untuk menyamakan arti madrah dan sekolah.
Dari
pengertian di atas maka jelaslah bahwa madrasah adalah wadah atau tempat
belajar ilmu-imu keislaman dan ilmu pengetahuan keahlian lainnya yang
berkembang pada zamannya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa istilah
madrasah bersumber dari Islam itu sendiri.
B.
Latar Belakang Berdirinya Madrasah
Madrasah
mulai didirikan dan berkembang pada abad ke 5 H atau abad ke-10 atau ke-11 M. pada
masa itu ajaran agama Islam telah berkembang secara luas dalam berbagai macam
bidang ilmu pengetahuan, dengan berbagai macam mazhab atau pemikirannya.
Pembagian bidang ilmu pengetahuan tersebut bukan saja meliputi ilmu-ilmu yang
berhubungan dengan al-Qur’an dan hadis, seperti ilmu-ilmu al-Qur’an, hadits,
fiqh, ilmu kalam, maupun ilmu tasawwuf tetapi juga bidang-bidang filsafat,
astronomi, kedokteran, matematika dan berbagai bidang ilmu-ilmu alam dan
kemasyarakatan[5].
Aliran-aliran
yang timbul akibat dari perkembangan tersebut saling berebutan pengaruh di
kalangan umat Islam, dan berusaha mengembangkan aliran dan mazhabnya
masing-masing. Maka terbentuklah madrasah-madrasah dalam pengertian kelompok
pikiran, mazhab atau aliran. Itulah sebabnya sebagian besar madrasah didirikan
pada masa itu dihubungkan dengan nama-nama mazhab yang masyhur pada masanya,
misalnya madrasah Syafi’iyah, Hanafiyah, Malikiyah atau Hanbaliyah.
Berdasarkan
dengan keterangan di atas, jelaslah bahwa penggunaan istilah madrasah, sebagai
lembaga pendidikan Islam maupun sebagai aliran atau mazhab bukanlah sejak awal
perkembangan Islam, tetapi muncul setelah Islam berkembang luas dan telah
menerima pengaruh dari luar sehingga terjadilah perkembangan berbagai macam
bidang ilmu pengetahuan dengan berbagai macam aliran dan mazhabnya.
Pada
awal perkembangan Islam, terdapat dua jenis lembaga pendidikan dan pengajaran,
yaitu kuttab yang mengajarkan cara menulis dan membaca al-Qur’an,
serta dasar-dasar pokok ajaran Islam kepada anak-anak yang merupakan pendidikan
tingkat dasar. Sedangkan masjid dijadikan sebagai tingkat pendidikan
lanjutan pada masa itu yang hanya diikuti oleh orang-orang dewasa. Dari
masjid-masjid ini, lahirlah ulama-ulama besar yang ahli dalam berbagai ilmu
pengetahuan Islam, dan dari sini pulalah timbulnya aliran-aliran atau
mazhab-mazhab dalam berbagai ilmu pengetahuan, yang waktu itu dikenal dengan
istilah madrasah[6]. Kegiatan para ulama dalam
mengembangkan ajaran Islam di tengah-tengah masyarakat Islam maju dengan pesatnya,
bahkan dari satu periode ke periode berikutnya semakin meningkat.
Untuk
menampung kegiatan khalaqah yang semakin banyak, sejalan dengan meningkatnya
jumlah pelajaran dan bidang ilmu pengetahuan yang diajarkan, maka dibangunlah
ruangan-ruangan khusus untuk kegiatan khalaqah atau pengajian
tersebut di sekitar masjid. Di samping dibangun pula asrama khusus untuk guru
dan pelajar, sebagai tempat tinggal dan tempat kegiatan belajar mengajar setiap
hari secara teratur, yang disebut dengan zawiyah atau madrasah yang
pada mulanya hanya dibangun di sekitar masjid, tetapi pada perkembangan
selanjutnya banyak dibangun secara sendiri[7].
Pada
hakikatnya timbulnya madrasah-madrasah di dunia Islam merupakan usaha
pengembangan dan penyempurnaan kegiatan proses belajar mengajar dalam upaya
untuk menampung pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan jumlah
pelajar yang semakin meningkat dan bertambah setiap tahun ajaran.
C.
Kontribusi Madrasah terhadap Indonesia; kajian historis dan visioner
Sementara
itu, madrasah boleh dikatakan sebagai fenomena baru dari lembaga pendidikan
Islam yang ada di Indonesia, yang kehadirannya sekitar permulaan abad ke-20[8]. Namun dalam penyelenggaraan pendidikan dan
pengajarannya masih belum punya keseragaman antara daerah yang satu dengan
daerah yang lain, terutama sekali menyangkut kurikulum dan rencana pelajaran.
Usaha ke arah penyatuan dan penyeragaman sistem tersebut, baru dirintis sekitar
tahun 1950 setelah Indonesia merdeka. Dan pada perkembangannya madrasah terbagi
dalam jenjang-jenjang pendidikan; Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan
Madrasah Aliyah.
Salah
satu pilar pendidikan nasional adalah perluasan dan pemerataan akses
pendidikan. Upaya perluasan dan pemerataan akses pendidikan yang ditujukan
dalam upaya perluasan daya tampung satuan pendidikan dengan mengacu pada skala
prioritas nasional yang memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta
didik dari berbagai golongan masyarakat yang beraneka ragam baik secara sosial,
ekonomi, gender, geografis, maupun tingkat kemampuan intelektual dan kondisi
fisik. Perluasan dan pemerataan akses memberikan kesempatan yang seluas-luasnya
bagi penduduk Indonesia untuk dapat belajar sepanjang hayat dalam rangka
peningkatan daya saing bangsa di era globalisasi.
Pendirian
madrasah oleh para pemuka muslim di berbagai pelosok negeri memainkan peranan
yang sangat penting dalam membuka akses bagi masyarakat miskin dan terpencil
untuk memperoleh layanan pendidikan. Komitmen moral ini dalam kenyataan tidak
pernah surut, sehingga secara kelembagaan madrasah terus mengalami perkembangan
yang sangat pesat hingga sekarang. Berdasarkan statisik pendidikan Islam tahun
2007, laju pertumbuhan madrasah dalam lima tahun terakhir mencapai rata-rata
kisaran 3% per tahun dan lebih dari 50% madrasah berada di luar Jawa yang
terdistribusi di daerah pedesaan.Sumbangan madrasah dalam konteks perluasan
akses dan pemerataan pendidikan tergambar secara jelas dalam jumlah penduduk
usia sekolah yang menjadi peserta didik madrasah. Pada tahun 2007, jumlah seluruh
peserta madrasah pada semua jenjang pendidikan sebesar 6.075.210 peserta didik.
Adapun Angka Partisipasi Kasar (APK) madrasah terhadap jumlah penduduk usia
sekolah pada masing-masing tingkatan adalah 10,8% MI, 16,4% MTs, dan 6,0% MA.
Kontribusi APK tersebut tersebar berasal dari madrasah swasta pada
masing-masing tingkatan.[9]
Sumbangan
lain dari madrasah dalam pembangunan pendidikan nasional adalah dalam
penuntasan wajib belajar pendidikan dasar (wajar dikdas) sembilan tahun.
Program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun pada pendidikan madrasah
dikembangkan melalui Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Jumlah MI sebanyak 22.610 buah dengan 3.050.555 peserta didik. Jumlah MTs
sebanyak 12.498 buah dengan 2.531.656 peserta didik. Jumlah peserta didik dalam
program wajib belajar pendidikan sembilan tahun terdiri dari 47,2% peserta
didik MI dan 31,8 peserta didik MTs. Sisanya 21,0% peserta didik/santri pondok
pesantren salafiah. Kontribusi madrasah terhadap penuntasan wajib belajar
pendidikan dasar sembilan tahun cukup lumayan besar mencapai 17%. Meskipun
belum tercapai, namun diharapkan sampai tahun 2009 dapat dituntaskan. Kriteria
tuntas adalah angka partisipasi kasar (APK) mengikuti pendidikan SMP atau
Madrasah Tsanawiyah mencapai 95%. Sampai tahun 2008 baru mencapai sekitar
92,3%. Angka sisanya yaitu sekitar 2,7 % diharapkan pada tahun 2009 dapat
dicapai angka partisipasi kasar pendidikan dasar sembilan tahun hingga 95%.
Artinya wajib belajar pendidikan dasar pendidikan dasar sembilan tahun itu
dianggap tuntas, meskipun 95% masih ada sisanya 5%. Angka 5% dari 50 juta anak
usia sekolah bisa dikatakan lumayan banyak yang tercecer, tetapi bisa dianggap
selesai.
Sedangkan
jika dilihat secara keseluruhan termasuk Madrasah Aliyah, kontribusi madrasah
dari mulai MI sampai MA terhadap angka partisipasi mengikuti pendidikan di
berbagai jenjang pendidikan secara agregat atau secara keseluruhan itu bisa
mencapai 21%. Bukan angka sedikit 21% dari sekitar 60 juta penduduk. Artinya
masyarakat terutama madrasah telah memberikan andil pada upaya-upaya pemerintah
menyediakan lembaga-lembaga pendidikan yang cukup besar. Di samping kenaikan
APK, indikator lain dari percepatan penuntasan program wajib belajar sembilan
tahun adalah semakin menurunnya angka drop out pada tahun 2006 sebesar 0,6 %
menjadi 0,4 % pada tahun 2007 untuk MI dan untuk MTs sebesar 1,06 % pada tahun
2006 menjadi 1,02 % pada tahun 2007. Pada tahun 2008 angka drop out pada MI dan
MTs diperkirakan turun 1,04 % sedangkan APK pada MI dan MTs masing-masing
mencapai 14,75 % dan 20,70 %.[10]
Peran
penting dalam rangka perluasan akses masyarakat dari kelompok marginal tampak
secara jelas dari latar belakang keluarga peserta didiknya. Berdasarkan
Statistik Pendidikan Islam Tahun 2007, lebih dari 92,7% orang tua peserta didik
madrasah berpendidikan sederajat atau kurang dari SLTA dengan pekerjaan utama
sebagai petani, nelayan, dan buruh (58,0%). Sejalan dengan kondisi ini, 85%
berpenghasilan kurang dari Rp. 1 juta per bulan.Gambaran kondisi orang tua
peserta didik tersebut menunjukkan bahwa madrasah memiliki aksessibilitas yang
tinggi terhadap peserta didik dengan latar belakang keluarga masyarakat yang
miskin secara ekonomi.
Aksessibilitas
madrasah bagi kelompok marginal juga tercermin pada aspek kultural, yaitu
perannya yang penting dalam gender mainstreaming bidang pendidikan berkenaan
dengan komposisi peserta didiknya yang sebagian besar kaum perempuan. Realitas
ini adalah prakondisi yang baik bagi pengembangan pendidikan Islam berwawasan
gender dan juga sekaligus menepis tudingan berbagai kalangan bahwa sikap dan
pandangan keagamaan umat Islam cenderung diskriminatif terhadap perempuan.
D.
Isu- isu eksistensi dan implikasinya
Dalam
perkembangannya, sistem pendidikan Islam madrasah sudah tidak menggunakan
sistem pendidikan yang sama dengan sistem pendidikan Islam pesantren. Karena di
lembaga pendidikan madrasah ini sudah mulai dimasukkan pelajaran-pelajaran umum
seperti sejarah ilmu bumi, dan pelajaran umum lainnya. Sedangkan metode pengajarannya
pun sudah tidak lagi menggunakan sistem halaqah, melainkan sudah mengikuti
metode pendidikan moderen barat, yaitu dengan menggunakan ruang kelas, kursi,
meja, dan papan tulis untuk proses belajar mengajar[11].
Melihat
kenyataan sejarah, kita tentunya bangga dengan sistem dan lembaga pendidikan
Islam madrasah yang ada di Indonesia. Apalagi dengan metode dan kurikulum
pelajarannya yang sudah mengadaptasi sistem pendidikan serta kurikulum
pelajaran umum. Peran dan kontribusi madrasah yang begitu besar itu pada
gilirannya—sejak awal kemerdekaan—sangat terkait dengan peran Departemen Agama
yang mulai resmi berdiri 3 Januari 1946. Lembaga inilah yang secara intensif
memperjuangkan politik pendidikan Islam di Indonesia.
Orientasi
usaha Departemen Agama dalam bidang pendidikan Islam bertumpu pada aspirasi
umat Islam agar pendidikan agama diajarkan di sekolah-sekolah, di samping pada
pengembangan madrasah itu sendiri. Perkembangan serta kemajuan pendidikan Islam
terus meningkat secara signifikan. Hal itu dapat dilihat misalnya pada
pertengahan dekade 60-an, madrasah sudah tersebar di berbagai daerah di hampir
seluruh propinsi Indonesia. Dilaporkan bahwa jumlah madrasah tingkat rendah
pada masa itu sudah mencapai 13.057. dengan jumlah ini, sedikitnya 1.927.777
telah terserap untuk mengenyam pendidikan agama. Laporan yang sama juga
menyebutkan jumlah madrasah tingkat pertama (tsanawiyah) yang mencapai 776 buah
dengan jumlah murid 87.932. Adapun jumlah madrasah tingkat Aliyah diperkirakan
mencapai 16 madrasah dengan jumlah murid 1.881. Dengan demikian, berdasarkan
laporan ini, jumlah madrasah secara keseluruhan sudah mencapai 13.849 dengan
jumlah murid sebanyak 2.017.590. Perkembangan ini menunjukkan bahwa sudah sejak
awal, pendidikan madrasah memberikan sumbangan yang signifikan bagi proses
pencerdasan dan pembinaan akhlak bangsa[12].
Dalam
pada itu, meskipun pemerintah melalui departemen agama sudah banyak melakukan
perubahan dan perumusan kebijakan di sana-sini untuk memajukan madrasah, namun
itu belum terlalu berhasil jika dibandingkan dengan sekolah-sekolah umum yang
dalam hal ini dikelola oleh departemen pendidikan. Karena realitasnya,
masyarakat hingga periode 90-an masih mempunyai sense of interest yang
tinggi untuk masuk ke sekolah-sekolah umum yang dinilainya mempunyai prestige
yang lebih baik daripada madrasah / sekolah Islam (Islamic School). Lebih dari
itu, dengan masuk ke sekolah-sekolah umum, masa depan siswa akan lebih terjamin
ketimbang masuk ke madrasah atau sekolah Islam.
Hal
itu bisa jadi disebabkan oleh image yang menggambarkan lulusan-lulusan
madrasah tidak mampu bersaing dengan lulusan-lulusan dari sekolah-sekolah umum.
Lulusan madrasah hanya mampu menjadi seorang guru agama atau ustdaz. Sedangkan
lulusan dari sekolah umum mampu masuk ke sekolah-sekolah umum yang lebih bonafide
dan mempunyai jaminan lapangan pekerjaan yang pasti.
Dalam
konteks kekinian, image madrasah atau sekolah Islam telah berubah. Madrasah
sekarang tidak lagi menjadi sekolah Islam yang hanya diminati oleh masyarakat
kelas menengah ke bawah. Melainkan sudah diminati oleh siswa-siswa yang berasal
dari masyarakat golongan kelas menengah ke atas. Hal itu disebabkan
sekolah-sekolah Islam atau madrasah elit yang sejajar dengan sekolah-sekolah
umum sudah banyak bermunculan. Diantara madrasah atau sekolah Islam itu adalah;
Madrasah Pembangunan UIN Jakarta, Sekolah Islam al-Azhar, Sekolah Islam
al-Izhar, Sekolah Islam Insan Cendekia, Madania School, dan lain sebagainya.
Sebelum
mengalami perkembangan seperti sekarang ini, madrasah hanya diperuntukkan bagi
kalangan masyarakat kelas menengah ke bawah. Namun sejak mulai mengadopsi
sistem pendidikan moderen yang berasal dari Barat sambil tetap mempertahankan
yang sudah ada dan dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas yang mendukung iklim
pembelajaran siswa dan pengajaran siswa, madrasah (atau sekolah Islam) sekarang
sudah sangat diminati oleh kalangan masyarakat kelas menengah ke atas. Apalagi
madrasah sekarang ini sudah banyak yang menjalankan dengan apa yang disebut sebagai
English Daily. Semua guru dan siswa dalam kegiatan belajar mengajar
harus berbicara dalam bahasa Inggris. Seperti Madrasah Pembangunan UIN Jakarta,
Sekolah Islam Al-Azhar, sekolah Islam Al-Izhar, Sekolah Islam Insan Cendekia,
dan lain sebagainya adalah beberapa contoh diantaranya.
Kemampuan
bahasa asing yang bagus di era globalisasi seperti sekarang ini mutlak
diperlukan. Oleh karena itu, di beberapa madrasah dan sekolah Islam itu
kemudian tidak hanya memberikan pengetahuan bahasa Inggris saja. Lebih dari
itu, pengetahuan bahasa asing lainnya juga absolut diajarkan oleh
madrasah seperti bahasa Arab misalnya. Atau bahasa Jepang, Mandarin dan
lainnya pada tingkat Madrasah Aliyah. Di samping itu, dalam menghadapi era
globalisasi, madrasah sebagai institusi pendidikan Islam tidak lantas cukup
merasa puas atas keberhasilan yang telah dicapainya dengan memberikan
pengetahuan bahasa asing kepada para siswanya dan desain kurikulum pendidikan
yang kompatibel dan memang dibutuhkan oleh madrasah.[13]
Akan
tetapi, justru madrasah harus terus berpikir ulang secara berkelanjutan yang
mengarah kepada progresivitas madrasah dan para siswanya. Oleh karena itu,
dalam pendidikan madrasah memang sangat diperlukan pendidikan keterampilan.
Pendidikan keterampilan ini bisa berbentuk kegiatan ekstra kurikuler atau
kegiatan intra kurikuler yang berupa pelatihan atau kursus komputer, tari,
menulis, musik, teknik, montir, lukis, jurnalistik atau mungkin juga kegiatan
olahraga seperti sepak bola, basket, bulu tangkis, catur dan lain sebagainya.
Dari
pendidikan keterampilan nantinya diharapkan akan berguna ketika para siswa
lulus dari madrasah. Karena jika sudah dibekali dengan pendidikan keterampilan,
ketika ada siswa yang tidak dapat melanjutkan sekolahnya ke tingkat yang lebih
tinggi seperti universitas misalnya, maka siswa dengan bekal keterampilan yang
sudah pernah didapatnya ketika di madrasah tidak akan kesulitan lagi dalam
upaya mencari pekerjaan. Jadi, kiranya penting bagi madrasah untuk
mengembangkan pendidikan keterampilan tersebut. Sebab, dengan begitu siswa akan
langsung dapat mengamalkan ilmunya setelah lulus dari madrasah atau sekolah
Islam. Namun semua itu tentunya harus dilakukan secara profesional. Dengan
adanya pendidikan keterampilan di sekolah-sekolah Islam atau madrasah, lulusan
madrasah diharapkan mampu merespon tantangan dunia global yang semakin
kompetitif. Dan nama serta citra madrasah juga tetap akan terjaga. Karena
ternyata alumni-alumni madrasah mempunyai kompetensi yang tidak kalah
kualitasnya dengan alumni sekolah-sekolah umum.
BAB
III
PENUTUP
Solusi
yang ditawarkan
Almuhafadhoh
ala qodimis sholeh, wal akhdu bijadidil ashlah, ini adalah sebuah solusi yang mungkin bisa memecahkan
permasalahan yang mengakar ditubuh madrasah sekarang ini, seperti yang telah di
paparkan diatas bahwa softskil atau keterampilan siswa itu sangatlah
urgen dalam perkembangan pendidikan siswa.
Kita
tahu bahwa image yang ada tentang madrasah cenderung mengarah ke sesuatu
yang bersifat agamis saja, berbeda dengan Sekolah Umum yang masyhur dengan
sainsnya. Semua itu bisa kita rubah dengan tetep mempertahankan dasar madrasah
sebagai wadah pendidikan yang bersifat agamis, tanpa mengenyampingkan ilmu
pengetahuan umum atau dalam hal ini adalah sains dan keterampilan.
Solusi
yang kedua adalah dengan mempertimbagkan kembali ide yang sebenarnya
sudah lama disuarakan oleh beberapa kalangan, yaitu adanya pendapat yang
menginginkan “pendidikan satu atap” di negeri ini. Seperti yang
diungkapkan bahwa fenomena penganaktirian madrasah sesungguhnya adalah
konsekwensi dari pemberlakuan dualisme manajemen pendidikan di negeri ini yang
berlangsung sudah sejak lama. Maka terkait dengan masalah dualisme pendidikan
ini, ide tentang pendidikan satu atap ini juga layak kembali dipertimbangkan.
Menurut
saya ketika semangat otonomi pendidikan menjadi isu sentral dalam reformasi
pendidikan nasional, maka madrasah seharusnya include dalam semangat
otonomi itu. Ada banyak alasan ilmiah yang menguatkan bahwa otonomi pendidikan
diyakini akan mendatangkan kemaslahatan terhadap peningkatan kualitas
pendidikan nasional di masa datang. Masalahnya adalah sekalipun madrasah
sesungguhnya bergerak di bidang pendidikan yang sudah diotnomikan, selama ini
madrasah berada dalam jalur birokrasi Departemen Agama yang tidak diberikan
wewenang otonomi, maka akibatnya jadilah madrasah sebagai anak tiri oleh
pemerintahan daerah.
Saya
beranggapan bahwa pendidikan satu atap, dimana pendidikan hanya dikelola oleh
satu departemen, dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional, akan memberikan
dampak luar bisa kepada perkembangan madrasah pada masa datang. Apalagi UU
No.20/2003 telah menegaskan bahwa madrasah dalam banyak hal, seperti dalam hal
kedududukan, status, dan kurikulum sama persih dengan sekolah umum, maka secara
yuridis ide pendidikan satu atap ini sesungguhnya telah memiliki landasan hukum
yang sangat kuat.
Pada
tataran praktis, kalau ummat Islam khawatir memudarnya idealisme pendidikan
Islam di madrasah, kenapa tidak dibuka saja satu jurusan baru di SMA, jurusan
Pendidikan Agama Islam misalnya, yang khusus mengakomodir keinginan peserta
didik untuk mempelajari agama Islam secara lebih mendalam? Apalagi bukankah
juga sudah ada ribuan pesantern yang memfasilitasi keinginan itu? wacana
tentang "pendidikan satu atap ini" sangat debatable, karena
ada banyak kepentingan di situ. Tapi poin saya adalah semua kalangan dalam
pendidikan Islam tidak boleh berhenti mencarikan solusi terbaik agar madrasah
tidak terus menerus menjadi anak tiri, agar madrasah bisa "dipangku ibu
pertiwi" dalam makna yang sesungguhnya.
Daftar
Refrensi
Direktorat
Jenderal Pendidikan Agama Islam. (2008). Kebijakan Departemen Agama dalam
Peningkatan Mutu Madrasah di Indonesia. Jakarta: Ditjen Penais Departemen
Agama.
Hasbullah,
2001, cet. 4 Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta : PT. Raja
Grafindo Persada,
Mustofa.A,
aly, Abdullah, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Untuk Fakultas
Tarbiyah, Bandung : CV. Pustaka Setia, 1999
Abuddin
Nata, Sejarah Pendidikan Islam Pada Periode Klasik dan Pertengahan,
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.
W.J.S.
Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Cet. VII; Jakarta:
Balai Pustaka, 1984.
Prof.
Dr. suwito, sejarah sosial pendidikan islam, Kencana, Jakarta 2005. Hlm
: 214
Mahmud
yunus, sejarah pendidikan islam, Hidakarya agung, Jakarta 1985.
Depag,
Rekronstruk sisejarah pendidikan islam di Indonesia, depag 2006.
[1] Abuddin Nata, Sejarah Pendidikan
Islam Pada Periode Klasik dan Pertengahan (Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada, 2004), h. 50
[2] W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum
Bahasa Indonesia (Cet. VII; Jakarta: Balai Pustaka, 1984), h. 889.
[3] Prof. Dr. suwito, sejarah sosial
pendidikan islam, Kencana, Jakarta 2005. Hlm : 214
[4]Hasbullah, Sejarah Pendidikan Islam di
Indonesia (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001), h. 160.
[5] Hasbullah, Sejarah Pendidikan Islam
di Indonesia (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001), h. 161.
[6] Hasbulloh, sejarah pendidikan islam di
Indonesia, PT Raja grafindo persada, Jakarta, 1995, hlm : 162
[7] Mahmud yunus, sejarah pendidikan islam, Hidakarya
agung, Jakarta 1985, hlm : 82
[8] Depag, Rekronstruksisejarah
pendidikan islam di Indonesia, depag 2006, hlm : 98
[9] Depag, Kebijakan Departemen Agama dalam
Peningkatan Mutu Madrasah di Indonesia. Jakarta 2008, Ditjen Penais
Departemen Agama. Hlm : 39
[10] Depag, Kebijakan Departemen Agama dalam
Peningkatan Mutu Madrasah di Indonesia. Jakarta 2008, Ditjen Penais
Departemen Agama. Hlm : 41
[11] Mustofa.A, aly, Abdullah, Sejarah
Pendidikan Islam di Indonesia, Untuk Fakultas Tarbiyah, Bandung 1999, CV.
Pustaka Setia. Hlm : 151
[12] Depag, Kebijakan Departemen Agama dalam
Peningkatan Mutu Madrasah di Indonesia. Jakarta 2008, Ditjen Penais
Departemen Agama. Hlm : 45
[13] Mustofa.A, aly, Abdullah, Sejarah
Pendidikan Islam di Indonesia, Untuk Fakultas Tarbiyah, Bandung 1999, CV.
Pustaka Setia. Hlm : 155
Tidak ada komentar:
Posting Komentar